Grid.ID - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.
Seorang ayah berinisial UR (42) tega mencabuli anak kandungnya yang baru berusia 15 tahun.
UR merupakan warga Kecamatan Malabong, Kabupaten Garut tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Mengutip dari TribunJabar.id aksi pencabulan UR sudah dilakukan sejak tahun 2015 silam, atau lima tahun setelah dirinya bercerai dari istrinya.
Ya, diungkapkan bahwa UR adalah seorang duda yang sudah bercerai dengan istrinya pada 2010.
Setelah bercerai, empat orang anak UR tinggal bersama dengan UR di rumahnya.
UR yang tak mampu menahan hasrat seksualnya pasca bercerai, akhirnya melampiaskan hasratnya pada anak kandungnya sendiri.
Baca Juga: Gatot Brajamusti Minta Sidang Kasus Pencabulan Digelar Terbuka, Kuasa Hukum Cium Gelagat Seperti Ini
Merujuk artikel yang diterbitkan Kompas.com pelaku mulai mencabuli anak gadisnya sejak tahun 2015, yang saat itu baru duduk di kelas 5 SD.