Setelah melahirkan, keluarga lantas bertanya pada korban.
Ibu korban terkejut saat mendengar pengakuan anaknya jika ia telah menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri.
Baca Juga: Biadab, Inilah Kronologi Kasus Pencabulan Siswi TK, Ibunya Pun Meradang Tak Ditanggapi Laporannya
"Saat diinterogasi oleh ibunya, baru ketahuan kalau pelaku itu ayahnya sendiri. Setelah dapat laporan, pelaku bisa kami amankan," ungkap Kapolsek Malangbong, Kabupaten Garut, Iptu Abusono seperti yang Grid.ID kutip dari TribunJabar.id.
Ibu korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Malangbong pada 29 Juni 2019, dan pelaku pun langsung diamankan.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menegaskan, pelaku akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 64 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Awan Kelabu di Hati 13 Wanita, Anaknya Jadi Korban Pencabulan, Ngga Disangka Pelakunya
Ditambah sepertiganya mengingat pelaku masih keluarga korban. (*)