Grid.ID - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.
Seorang ayah berinisial UR (42) tega mencabuli anak kandungnya yang baru berusia 15 tahun.
UR merupakan warga Kecamatan Malabong, Kabupaten Garut tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Mengutip dari TribunJabar.id aksi pencabulan UR sudah dilakukan sejak tahun 2015 silam, atau lima tahun setelah dirinya bercerai dari istrinya.
Ya, diungkapkan bahwa UR adalah seorang duda yang sudah bercerai dengan istrinya pada 2010.
Setelah bercerai, empat orang anak UR tinggal bersama dengan UR di rumahnya.
UR yang tak mampu menahan hasrat seksualnya pasca bercerai, akhirnya melampiaskan hasratnya pada anak kandungnya sendiri.
Baca Juga: Gatot Brajamusti Minta Sidang Kasus Pencabulan Digelar Terbuka, Kuasa Hukum Cium Gelagat Seperti Ini
Merujuk artikel yang diterbitkan Kompas.com pelaku mulai mencabuli anak gadisnya sejak tahun 2015, yang saat itu baru duduk di kelas 5 SD.
Aksi bejat UR ini dilakukan di rumahnya di sini, dan dilakukan berulang-ulang selama 4 tahun sebelum akhirnya perbuatan bejat UR terungkap.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna.
Baca Juga: Biadab, Inilah Kronologi Kasus Pencabulan Siswi TK, Ibunya Pun Meradang Tak Ditanggapi Laporannya
Menurut Budi peristiwa ini terbongkar setelah anak keduanya melahirkan di RSUD di dr Slamet Garut pada 15 Juni 2019 lalu.
Awalnya korban diancam oleh pelaku untuk tidak melapor pada ibu dan warga lainnya. Ia dipaksa untuk melayani ayahnya sendiri di rumah.
Mirisnya lagi, UR yang berprofesi sebagai penjual bubur kacang di sekitar Pasar Lewo, Malangbong ini masih tetap melakukan aksi bejatnya saat anaknya sudah hamil tua.
Dari keterangannya kepada polisi, UR mengakui bahwa terakhir kali ia melakukan pencabulan pada Kamis (13/6/2019) malam atau dua hari sebelum anak perempuannya melahrikan.
Baca Juga: Biadab, Inilah Kronologi Kasus Pencabulan Siswi TK, Ibunya Pun Meradang Tak Ditanggapi Laporannya
Saat itu keluarga benar-benar kaget dan heran karena tiba-tiba anak perempuan UR melahirkan seorang bayi.
Setelah melahirkan, keluarga lantas bertanya pada korban.
Ibu korban terkejut saat mendengar pengakuan anaknya jika ia telah menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri.
Baca Juga: Biadab, Inilah Kronologi Kasus Pencabulan Siswi TK, Ibunya Pun Meradang Tak Ditanggapi Laporannya
"Saat diinterogasi oleh ibunya, baru ketahuan kalau pelaku itu ayahnya sendiri. Setelah dapat laporan, pelaku bisa kami amankan," ungkap Kapolsek Malangbong, Kabupaten Garut, Iptu Abusono seperti yang Grid.ID kutip dari TribunJabar.id.
Ibu korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Malangbong pada 29 Juni 2019, dan pelaku pun langsung diamankan.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menegaskan, pelaku akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 64 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Awan Kelabu di Hati 13 Wanita, Anaknya Jadi Korban Pencabulan, Ngga Disangka Pelakunya
Ditambah sepertiganya mengingat pelaku masih keluarga korban. (*)