Find Us On Social Media :

Farhat Abbas Laporkan Ibunda Vicky Prasetyo Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Berlian!

By Okki Margaretha, Jumat, 12 Januari 2018 | 11:48 WIB

Farhat Abbas saat dijumpai Grid.ID di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (11/1/2018). Farhat membuat laporan terhadap ibunda Vicky Prasetyo yang diduga melakukan penipuan serta penggelapan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID – Belum usai kasus dugaan pengeroyokan terhadap Farhat Abbas, Kamis (11/1/2018) Farhat kembali datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Atas nama kliennya, berinisial N, Farhat melaporkan ibu dari Vicky Prasetyo atas kasus penipuan dan penggelapan.

Sebelumnya, pada program acara Pagi Pagi Pasti Happy, Rabu (10/1/2018), muncul perdebatan antara Vicky Prasetyo dan Farhat Abbas.

(Soal Farhat Abbas dan Vicky Prasetyo, Begini Kata Uya Kuya)

Pada acara itu, Farhat Abbas mencoba membuka aib penipuan dari keluarga Vicky, terutama ibu Vicky yang diduga menggelapkan berlian.

Sehingga munculah amarah dari Vicky, ibunda Vicky dan juga Angel Lelga.

Saat ini, Farhat Abbas telah melaporkan kasus ini kepada polisi.

(Heboh Kabar Vicky Prasetyo Nikah dengan Angel Lelga, Saat Diwawancara Kok Ada Anaknya?? Lihat Videonya)

"Hari ini kami resmi melaporkan ibunya Vicky, bernama  Nelli Edwar Solo alias Ema atas penipuan dan penggelapan tahun 2016," ungkap Farhat Abbas saat ditemui Grid.ID di SPKT Mapolda Metro Jaya.

Mantan suami Nia Daniati itu mengungkapkan bahwa, ibu Vicky Prasetyo telah mengambil, menipu dan menggelapkan berlian seharga Rp 200 juta lebih.

Semua bukti serta saksi menurutnya telah dikumpulkan.

(Dikabarkan Nikah dengan Vicky Prasetyo dan Punya Anak, Inikah Sosok Mantan Suami Angel Lelga? Widih..Punya Kedudukan di Pemerintahan! )

Sebagai informasi, selain melaporkan ibu Vicky, Farhat juga akan melaporkan satu keluarga itu dengan kasus-kasus penipuan lainnya.

"Besok pagi kami akan ke Bogor, melaporkan Vicky yang menjual rumah tanpa seizin pemilik dengan memalsukan surat kuasa jual,”

“Memalsukan surat nikah dan membuat alibi maupun menghadirkan orang-orang yang palsu," jelas Farhat (*)