Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Pada 1 Juli 2019 lalu, Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya atas ucapan mantan suaminya di vlog YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Laporan Fairuz A Rafiq diterima pihak Polisi dengan nomor laporan LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus.
Pihak Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dengan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang ITE.
Tak hanya itu, pihak Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian yang di dampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris juga telah melaporkan kasus ini ke pihak Komnas Perempuan.
Pihak Komnas Perempuan, mengapresiasi laporan tersebut, dan akan mengirimkan surat kepada Polda Metro Jaya sebagai tanda pihaknya mengiringi kasus ini.
Galih Ginanjar pun juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (5/7/2019).
Selama 13 jam, Galih diminta penyidik untuk menjawab 46 pertanyaan.
Pasca Fairuz mengambil beberapa langkah hukum, pihak Galih meminta agar masalah ini diselesaikan secara damai.
"Sebaiknya kita clearkan segera, tanpa konteks secara hukum," ujar kuasa hukum Galih, Rihat Hutabarat SH, yang dikutip Grid.ID dari tayangan Selebrita Siang yang diunggah kanal YouTube Trans7 Official pada Kamis (4/7/2019).