Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Sudah hampir sepekan Kriss Hatta menghirup udara bebas.
Usai diputus tak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Kriss Hatta bebas pada Jumat (4/7/2019).
Majelis hakim menilai, Kriss Hatta tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya.
Meski begitu, tetap saja Kriss Hatta mengalami beberapa kerugian sejak dirinya mendekam dalam penjara.
Selain hak kebebasannya dirampas, tentu saja 3 bulan di dalam jeruji besi membuatnya kehilangan banyak tawaran pekerjaan.
Ia juga terpaksa harus mengeluarkan banyak biaya demi menghadapi kasus yang sempat menjeratnya.
Baca Juga: Ingin Memulai Hidup Baru, Kriss Hatta Jual Rumah yang Pernah Dihuni Bersama Hilda Vitria