Find Us On Social Media :

Miris! Suaminya Nikah Lagi Tanpa Izin, Wanita Ini Hanya Pendam Marah

By None, Rabu, 10 Juli 2019 | 10:40 WIB

Kedua terdakwa saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Negara

AKS menuturkan, dia menikah dengan KG tahun 2000 dan mereka dikaruniai seorang anak laki-laki yang kini beranjak dewasa.

Meski ia mengaku tidak memiliki akta pernikahan dengan KG, namun masuk dalam KK.

Pernikahannya sah di hadapan pemimpin agama dan memiliki surat sah dari desa.

"Saya tidak pernah memberi izin. Saat pulang saya tanya, ngomongnya sudah nikah lagi.

Saya sangat marah. Tapi saya tidak mau cari ribut, kasihan sama mertua sudah tua," jelasnya.

KG dan PS dinikahkan secara adat oleh LPS, bibi KG yang tinggal di Yehsumbul, tak jauh dari rumah AKS.

Baca Juga: Nagita Slavina Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Melihat Video Raffi Ahmad

Keduanya dinikahkan dengan banten Bayokala sehingga hubungan mereka tidak kotor.

Setelahnya, KG dan PS menuju merajan dadia (keluarga) milik KG untuk maturanpiuning (meminta izin dan berdoa kepada leluhur).

"Saya didatangi sama dia (KG). Kan dia sepupu saya. Terus ngomong mau ambil istri (nikah lagi). Saya tanya, sudah minta izin. Katanya waktu itu, sudah minta izin," jelas LPS.

Setelah menikah, menurut LPS, keduanya pergi ke Buleleng untuk memetik cengkeh.

Dia mengakui, tidak memastikan lagi kebenaran pengakuan KG bahwa dia sudah mendapat restu dari istri pertamanya.