Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama dua kementerian lainnya yakni Kemenkominfo dan Kemendag akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal di Indonesia.
Peraturan terkait pemblokiran ini akan ditandatangani pada 17 Agustus mendatang.
Mekanisme pemblokiran ini menggunakan deretan nomor IMEI sebagai acuan.
IMEI merupakan identitas ponsel. Kode IMEI terdiri dari 14 sampai 16 digit.
IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin akan diblokir sehingga ponsel tidak dapat digunakan.
Kemenperin menerangkan informasi tentang pemblokiran ponsel ilegal lewat akun Instagram resminya.
Akun kementerian yang dikelola oleh Biro Hubungan Masyarakat ini memposting beberapa infografis.
Satu di antaranya memberikan penjelasan mengenai seputar pertanyaan yang sering ditanyakan soal rencana pemblokiran ini.
Misalkan tentang nasib ponsel ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Siap Diperiksa Terkait Kasus 'Bau Ikan Asin'