Kemenperin mengatakan bahwa ponsel blackmarket (BM) yang telah dimiliki sebelum tanggal 17 Agustus tidak akan langsung diblokir.
Namun, akan ada proses pemutihan yang regulasinya tengah dipersiapkan.
"HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," jawab Kemenperin.
Pemutihan adalah periode di mana pemilik ponsel BM bisa meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin.
Sehingga, ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi mulai diterapkan.
Selain itu. Kemenperin juga menjawab pertanyaan tentang nasib ponsel yang dibeli di luar negeri setelah 17 Agustus 2019.
"HP impor yang dibeli 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia," tulis Kemenperin, Selasa (9/7/2019).
Kemenperin mengimbau agar masyarakat tidak perlu panik dan terburu-buru untuk mengecek nomor IMEI mereka apakah terdaftar atau tidak.
Sebab, saat ini pihaknya masih mempersiapkan halaman tersebut.
Pada keterangannya, Kemenperin juga menyampaikan tidak perlu panik ataupun khawatir.
Regulasi kontrol IMEI ini akan diberlakukan secara bertahap.
Adapun tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dan industri ponsel.
Selain itu, aturan ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk dalam negeri. (*)