Find Us On Social Media :

Regulasi IMEI Akan Diberlakukan, Beginilah Nasib Ponsel Ilegal

By Mia Della Vita, Rabu, 10 Juli 2019 | 13:30 WIB

Ilustrasi ponsel.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama dua kementerian lainnya yakni Kemenkominfo dan Kemendag akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal di Indonesia.

Peraturan terkait pemblokiran ini akan ditandatangani pada 17 Agustus mendatang.

Mekanisme pemblokiran ini menggunakan deretan nomor IMEI sebagai acuan.

IMEI merupakan identitas ponsel. Kode IMEI terdiri dari 14 sampai 16 digit.

IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin akan diblokir sehingga ponsel tidak dapat digunakan.

Baca Juga: Viral Anak Wakil Walikota Tidore Kerja Jadi Kuli Bangunan, Muhammad Rafdi Beberkan Alasannya Ogah Dompleng Nama Besar sang Ayah

Kemenperin menerangkan informasi tentang pemblokiran ponsel ilegal lewat akun Instagram resminya.

Akun kementerian yang dikelola oleh Biro Hubungan Masyarakat ini memposting beberapa infografis.

Satu di antaranya memberikan penjelasan mengenai seputar pertanyaan yang sering ditanyakan soal rencana pemblokiran ini.

Misalkan tentang nasib ponsel ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus.

Baca Juga: Barbie Kumalasari Siap Diperiksa Terkait Kasus 'Bau Ikan Asin'

Kemenperin mengatakan bahwa ponsel blackmarket (BM) yang telah dimiliki sebelum tanggal 17 Agustus tidak akan langsung diblokir.

Namun, akan ada proses pemutihan yang regulasinya tengah dipersiapkan.

"HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," jawab Kemenperin.

Pemutihan adalah periode di mana pemilik ponsel BM bisa meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin.

Sehingga, ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi mulai diterapkan.

Selain itu. Kemenperin juga menjawab pertanyaan tentang nasib ponsel yang dibeli di luar negeri setelah 17 Agustus 2019.

"HP impor yang dibeli 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia," tulis Kemenperin, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga: Salut! Ogah Gunakan Jabatan Ayahnya, Anak-anak Wakil Wali Kota Tidore Tak Malu Jadi Pegawai Honorer Hingga Kuli Bangunan

Kemenperin mengimbau agar masyarakat tidak perlu panik dan terburu-buru untuk mengecek nomor IMEI mereka apakah terdaftar atau tidak.

Sebab, saat ini pihaknya masih mempersiapkan halaman tersebut.

Pada keterangannya, Kemenperin juga menyampaikan tidak perlu panik ataupun khawatir.

Regulasi kontrol IMEI ini akan diberlakukan secara bertahap.

Adapun tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dan industri ponsel.

Selain itu, aturan ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk dalam negeri. (*)