Find Us On Social Media :

Siap- Siap Ponsel Ilegal Diblokir Pemerintah, Begini Cara Cek Status IMEI

By Mia Della Vita, Rabu, 10 Juli 2019 | 13:50 WIB

Jangan Simpan Ponsel di 7 Tempat ini karena Bisa Bahaya Bagi Kesehatan!

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID - Pemerintah akan menerbitkan regulasi validasi database nomor identitas asli ponsel atau IMEI pada 17 Agustus mendatang.

Regulasi ini akan memblokir ponsel (handphone) ilegal atau black market.

Untuk mengetahui apakah ponselmu legal atau tidak, bisa mengecek nomor IMEI ponsel ke laman Kemenperin.go.id.

Tapi sebelum itu, pengguna perlu mengetahui lebih dulu nomor IMEI yang terdapat dalam ponsel.

Setiap ponsel pasti memiliki IMEI. IMEI merupakan identitas ponsel layaknya STNK bagi seorang pengendara.

Kode IMEI biasanya terdiri dari 15 sampai 16 digit.

Baca Juga: Regulasi IMEI Akan Diberlakukan, Beginilah Nasib Ponsel Ilegal

Mengutip Kompas Tekno, Rabu (10/7/2019), cara untuk mengecekan kode IMEI di ponsel bisa dengan mengetik *#06#.

Selanjutnya akan muncul nomor IMEI dan serial ponsel.

Setelah itu, pengguna harus masuk ke halama kemenperin.go.id/imei/

Lewat situs tersebut, pengguna bisa mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak.