"Iya nanti sesuai dengan apa perannya, sesuai apa yang ada di UUD ITE di pasal 27 ayat 3 ya," ucap Argo
"Ketiganya diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju, pasal 43 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 Ju, pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah pasal 310 dan 311 KUHP," paparnya.
(*)