Find Us On Social Media :

Polisi Sebut Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami Berpotensi Tersangka Terkait 'Bau Ikan Asin'

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 10 Juli 2019 | 18:29 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya pada Rabu (10/7/2019).

Baca Juga: Terungkap Alasan Barbie Kumalasari Tak Dampingi Galih Ginanjar saat Diperiksa di Polda, Mulai Jengah?

"Iya nanti sesuai dengan apa perannya, sesuai apa yang ada di UUD ITE di pasal 27 ayat 3 ya," ucap Argo

"Ketiganya diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju, pasal 43 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 Ju, pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah pasal 310 dan 311 KUHP," paparnya.

(*)