Grid.ID - Drama panjang sindiran bau ikan asin oleh Galih Ginanjar kepada sang mantan istri, Fairuz A Rafiq kini terus memanas.
Pasalnya, Pablo Benua dan Rey Utami sebagai pemilik vlog yang menayangkan sindiran Galih Ginanjar pun ikut terseret masalah hukum.
Siapa sangka, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada pagi ini, Kamis (11/7/2019).
Baca Juga: BREAKING NEWS! Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Jadi Tersangka Skandal Ikan Asin
Kabar Galih Ginanjar resmi jadi tersangka tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono seperti dilansir Kompas.com (11/7/2019).
Lewat pesan WhatsApp yang diterima Kompas.com, Argo Yuwono membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan pesinetron tersebut sebagai tersangka
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Argo Yuwono dalam pesan WhatsApp seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Tak jauh berbeda dengan Galih Ginanjar, sang pengunggah video sindiran ikan asin, yakni Pablo Benua dan Rey Utami ternyata mengalami nasib yang serupa.
Baca Juga: Diperiksa Soal Video Bau Ikan Asin, Rey Utami dan Pablo Benua: Siap Lahir Batin
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dilansir Grid.ID, Pablo dan Rey menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sejak Rabu (10/7/2019) pagi hingga Kamis (11/7/2019) pagi.
Saat itu, keduanya diperiksa terkait video Galih Ginanjar di akun YouTube Rey dan Pablo yang dituding bermuatan konten asusila, salah satunya bau ikan asin.
Baca Juga: Polisi Sebut Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami Berpotensi Tersangka Terkait 'Bau Ikan Asin'
Mengaku siap hadapi pihak Fairuz A Rafiq, pasangan suami istri ini lantas menggandeng pengacara kawakan, Farhat Abbas sebagai kuasa hukum mereka.
"Hari ini sesuai dengan janji Pablo dan Rey, menjalani pemeriksan tepatnya jam 10, kita jam 10 tepat tiba di Polda kita akan mejalani pemeriksaan sebagai saksi. Semoga argumentasi dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pablo ini bisa meluruskan," ungkap Farhat Abbas saat ditemui Grid.ID.
Sempat percaya diri, siapa sangka Farhat Abbas harus menelan pil pahit usai Pablo Benua dan Rey Utami ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Farhat Abbas Sebut Rey Utami dan Pablo Benua Tak Bersalah, Hotman Paris Beri Jawaban Telak
Ia pun beranggapan proses penetapan tersebut terlalu cepat.
"Ya, kalau prosesnya itu di luar dari kebiasaan saja. Pemeriksaan sampai tengah malam, sampai pagi. Enggak ada kesempatan istirahat. Itu saja," ungkap Farhat dilansir Kompas.com pada Kamis (11/7/2019).
Beredarnya video yang menampakkan Pablo Benua dan Rey Utami diminta naik mobil tahanan pun ikut dikomentari oleh pengacara kawakan ini.
Farhat Abbas menegaskan hal itu dilakukan karena kliennya harus menjalani tes kesehatan, bukan untuk menjalani masa penahanan.
"Enggak (ditahan). Mereka bilang mau periksa kesehatan karena capek. Mau pakai mobil atau jalan kaki, disiapkan mobil. Mobilnya disiapkan itu (mobil tahanan), kita mau bilang apa?" katanya lebih lanjut.
Namun, bukan Farhat Abbas namanya jika tak melontarkan pernyataan bernada sensasional, begitu pula saat mengetahui kliennya akhirnya diganjar status tersangka.
Meski keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka di skandal ikan asin, sang pengacara masih ngotot memberikan pembelaan.
Sebagai kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Farhat Abbas mengatakan, kliennya sudah meminta maaf kepada artis Fairuz A Rafiq terkait video ikan asin.
Alhasil, mantan suami penyanyi Nia Daniaty ini merasa heran saat tahu proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut.
Hingga berujung pada penetapan Pablo Benua dan Rey Utami sebagai tersangka hari ini.
"Kan kemarin diminta minta maaf, kan sudah minta maaf tapi proses berjalan terus," pungkasnya.
Baca Juga: Respon Hotman Paris Setelah Dilaporkan Farhat Abbas: Don't Care!
Meski telah menyandang status tersangka, Farhat Abbas menegaskan Pablo Benua dan Rey Utami belum akan ditahan.
Hari ini, mereka rencananya akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait skandal ikan asin yang melibatkan keduanya. (*)