Hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Ratna mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (18/6/2019) mendatang.
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar hari Rabu (6/3/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada persidangan kali ini, Ratna Sarumpaet didampingi oleh anak-anaknya yakni Atiqah Hasiholan, Fathom Saulina dan Ibrahim Alhady.
Sidang digelar secara terbuka dimulai pada pukul 09.35 WIB dan berlangsung selama 30 menit.
Baca Juga : Atiqah Hasiholan Akan Lakukan Pembelaan di Dalam Sidang untuk Ratna Sarumpaet
Agenda sidang antara lain pembacaan nota keberatan atau eksepsi dan tanggapan majelis hakim terkait permohonan pengalihan jenis tahanan yang diajukan oleh tim Ratna.
Sebelumnya tim kuasa hukum Ratna mengajukan permohonan tersebut lantaran kliennya rentan sakit karena faktor usia.
Namun, diakhir majelis hakim belum mengabulkan permohonan yang disampaikan tim kuasa hukum Ratna untuk mengubah status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Baca Juga : Temani Sidang Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Tidak Keberatan dengan Segala Dakwaan Jaksa
"Sesuai dengan permohonan dari terdakwa soal pengalihan status terdakwa menjadi tahanan kota, majelis belum dapat mengabulkan permohonan tersebut," kata Hakim Ketua, Joni, yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Joni menilai, tidak ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
Selain itu, ia juga melihat Ratna selalu menghadiri sidang dalam keadaan sehat.