Ratna Sarumpaet diagendakan untuk mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikutip dari Kompas.com, Ratna Sarumpaet mendapat tuntutan berupa hukuman penjara selama enam tahun.
"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," katanya.
Baca Juga: Sebelum Menikah, Ternyata Nycta Gina Dulunya Jadi Selingkuhan Rizky Kinos
Sekedar mengingat, Ratna Sarumpaet membuat heboh karena foto wajahnya yang lebam tersebar di dunia maya.
Ibunda Atiqah Hasiholan ini disebut sebagai korban penganiayaan kala itu.
Ratna mengakui bahwa dia telah berbohong menjadi korban penganiayaan. Wajah lebamnya bukan karena dianiaya, melainkan operasi plastik di klinik Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Minta Maaf pada Penggemar, Goo Hara Ungkap Alasan Coba Bunuh Diri
Berdasarkan tuntutan, Ratna Sarumpaet dinilai telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Ratna mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (18/6/2019) mendatang.
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar hari Rabu (6/3/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.