Ice mengungkapkan, sebenarnya dirinya tidak mau membuang anaknya itu, tetapi ingin menitipkannya ke panti asuhan. Hanya saja, karena takut, dia memutuskan menyimpan bayi tersebut di dalam koper dan meletakkannya di pinggir jalan, tidak jauh dari panti asuhan.
"Makanya di dalam koper itu saya kemas seenak mungkin agar bayi saya enak berada di dalam koper tersebut. Saya alaskan kain serta saya simpan uang dan saya simpan foto saya bersama Doni agar kelak anak ini tahu. Kamilah kedua orangtuanya," ucap Ice seraya menangis.
Mandi dan Berhubungan Intim Hanya Sekali dalam Setahun, Wanita ini Diceraikan Suaminya
Menyesal
Tidak sampai di situ, Ice juga menceritakan betapa beratnya perjuangan dirinya saat melahirkan anaknya itu sampai-sampai tali pusar dari ari-ari dipotong sendiri dengan tangan.
Proses melahirkan pun berlangsung cepat, hanya lebih kurang setengah jam.
Saat meletakkan bayinya di pinggir jalan, Ice mengaku juga terus mengawasi koper tersebut dari kejauhan sampai ada yang mengambil koper itu. Setelah itu, baru Ice dan Doni meninggalkan lokasi tersebut.
"Saat heboh pun sebenarnya kami tahu, hanya saja kami takut ke kantor polisi hingga akhirnya Doni menceritakan kejadian ini kepada keluarganya dan akhirnya keluarga Doni yang melaporkan hal ini ke polisi. Pada Rabu dini harinya saya dijemput polisi," kata Ice.
Ice berharap agar pihak kepolisian tidak menghukum dirinya seberat mungkin dan dirinya berharap agar pihak kepolisian mau mengizinkan dirinya merawat bayinya meski dirinya berada di dalam sel.
Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengaku keduanya diamankan dari lokasi yang berbeda. Polisi terlebih dahulu mengamankan Doni, lalu Ice.
"Mereka kami amankan sekitar pukul 00.00, Rabu (10/1/2018). Doni diamankan sedang nongkrong di salah satu warung di kawasan Marina dan Doni mengaku dirinyalah ayah biologis dari bayi perempuan yang ditemukan itu," kata Hengki.
Hengki juga membenarkan bahwa ada foto pelaku di dalam koper sehingga anggota melacak keberadaan pelaku dari foto tersebut. Saat ini, kedua orangtua bayi tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Batuaji, Batam.
"Keduanya kami jerat Pasal 76 Huruf b UU Perlindungan Anak juncto Pasal 307 KUHP atau Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan ditambah sepertiga," kata Hengki.
(Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: "Kamilah Orangtua Bayi di Dalam Koper di Pinggir Jalan...")