Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Artis Sandy Tumiwa siap menjalankan sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sandy Tumiwa digiring dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuju lantai tiga bersama para terdakwa.
Sandy Tumiwa ikhlas menyapa peliput saat digiring menuju ruang sidang.
Baca Juga: Sandy Tumiwa Jalani Sidang Perdana Narkoba Hari Ini, Istri Siri Mengaku Tidak Tahu
Sesekali ia melempar senyuman untuk keluarga para terdakwa.
"Insyaallah, doakan semoga lancar," ujar Sandy Tumiwa saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).
Sebagaimana diketahui, Sandy Tumiwa tertangkap menggunakan narkoba jenis sabu seberat 0.23 gram di sebuah hotel.
Baca Juga: Jika Keluar dari Penjara, Sandy Tumiwa Ingin Resmikan Pernikahannya dengan Vivi Paris
Mantan suami Tessa Kaunang ini dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 soal narkoba golongan I.
(*)