Find Us On Social Media :

Tidak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Sandy Tumiwa Optimis Direhabilitasi

By Menda Clara Florencia, Jumat, 12 Juli 2019 | 08:22 WIB

Sandy Tumiwa saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Sandy Tumiwa tidak mengajukan eksepsi atau penolakan atau keberatan pada sidang selanjutnya atas pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa hanya menggunakan Pasal 127 untuk kasus narkoba Sandy Tumiwa.

Awalnya, pasal yang disangkakan untuk Sandy Tumiwa adalah Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 soal narkoba golongan I.

Baca Juga: Sandy Tumiwa Bantah Pernah Menikah dengan Vivi Paris

"Jaksa juga menuntut dakwaannya itu dengan Pasal 127 yang mencantumkan berita acara asesmen," kata Kuasa Hukum Sandy Tumiwa, Denny Lubis, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Sehingga pihak Sandy Tumiwa optimis bisa segera direhabilitasi dan tidak menjalankan hukuman penjara.

"Sehingga beliau itu bukan efek jera penahanan di penjara, tapi yang dibutuhkan adalah rehabilitasi supaya dia tidak kembali lagi," pungkasnya.

Baca Juga: Sandy Tumiwa Siap Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Sidang selanjutnya dengan agenda mendengar keterangan saksi akan digelar pada 18 Juli 2019 di PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, sudah diwartakan oleh Grid.ID, Sandy Tumiwa kini sedang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.Di awal bulan Ramadan ini, Senin (6/5/2019) Sandy Tumiwa mengajukan assessment ke BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) DKI Jakarta.

Dengan kenakan baju tahanan Polsek Metro Menteng dilengkapi peci serta tangan terborgol, Sandy Tumiwa bergegas masuk BNNP DKI Jakarta.

Baca Juga : Kapok dengan Pemberitaan Perceraian Song Joong Ki dan Song Hye Kyo yang Dihujat, Portal Berita Tiongkok Rilis Berita Kehidupan Pernikahan Song Song Couple

Menurut Denny Lubis, kuasa hukum Sandy Tumiwa, kliennya datang dengan keadaan sehat.

"Sehat kok Alhamdulillah. Yang penting kondisi kesehatan yang tidak mau tergantung narkotika itu yang penting," kata Denny Lubis saat ditemui tim Grid.ID.

"Kata Sandy, saya akan berupaya sekuat tenaga, untuk tidak tergantung sama narkotika," sambungnya.

 

Baca Juga : Sang Istri Ingin Punya Anak Perempuan, Okan Cornelius: Mudah-mudahan Tahun Depan

Kendati demikian, proses assessment tersebut dilakukan Sandy Tumiwa untuk menghentikan kecanduan dari narkotika.

Sang istri, Vivi Paris menyampaikan hal tersebut dilakukan Sandy Tumiwa agar menjadi pribadi lebih baik.

 

"Tadi sempat ngobrol, dia bilang pengin sembuh dan tidak mau mengulangi seperti yang kemarin. Dia bilang pengin hijrah," ucap Vivi Paris.

Baca Juga : Rekaman Getir Penumpang di Kabin Pesawat yang Terbakar, Jeritan Histeris : Ya Tuhan!

Seperti diketahui, Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada (1/3/2019).

Dari hasil pemeriksaan Sandy Tumiwa kedapatan memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Sandy Tumiwa dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

(*)