Grid.ID – Buaya merupakan hewan berdarah dingin yang biasa kita temui di daerah perairan.
Namun ada kejadian unik yang terjadi di Malang belakangan ini.
Seekor buaya ditemukan sedang ‘nongkrong’ di atap salah saeorang rumah warga di Kota Malang.
Keberadaan seekor buaya di atas atap rumah seorang warga di Kota Malang ini menjadi berita viral di grup di Facebook Komunitas Asli Malang.
Baca Juga: Pembantaian di Papua Nugini: Tubuh Terpotong-Potong Hingga Rumahpun Terbakar
Untungnya buaya yang diperkirakan berusia remaja ini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan warga sekitar.
Proses evakuasi buaya tersebut cukup sulit sebab keberadaannya yang nongkrong di atas atap rumah.
Dikutip dari SURYAMALANG.com, inilah lima fakta buaya yang nongkrong di atap rumah seorang warga di Kota Malang.
Baca Juga: Cobek Hingga Terasi, Intip isi Dalam Koper Para Jemaah Haji 2019
- Ditemukan di Atas Genteng
Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi menuturkan, seorang warga bernama Junaedi melapor atas rumahnya jebol sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah dilihat, ternyata ada seekor buaya nyanggong di genteng rumahnya.
"Warga di depan Polsek itu melapor kalau ada buaya jatuh menimpa genteng rumahnya. Atapnya sampai ambrol," tutur Suko kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (10/7/2019).
- Proses Penangkapan BuayaCukup Sulit
Penangkapan itu dilakukan oleh petugas dengan dibantu oleh warga sekitar.
"Iya dengan warga sekitar kami tangkap di atas genteng dengan menggunakan tali," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (10/7/2019).
Seekor buaya saat merayap di atas genteng rumah milik Junaedi, warga Jalan Ki Ageng Gribig RT 02 RW 01, Kedungkandang, Kota Malang. Kini buaya tersebut telah diamankan di Polsek Kedungkandang. ((ist))
Keberadaan buaya yang ada di atap rumah, membuat petugas sedikit merasa kesulitan.
Belum lagi buaya tersebut melawan, dan sempat menjatuhkan empat buah genteng rumah milik Junaedi.
Baca Juga: Galih Ginanjar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Salah Satu Kuasa Hukumnya Justru Mengundurkan Diri!
- Buaya Berukuruan 170 Centimeter
Buaya yang ditemukan sedang nongkrong di atas rumah warga Kota Malang itu diperkirakan masih usia remaja.
Buaya berukuran 170 centimeter dan lebar 12 centimeter itu ditangkap setelah petugas menjeratkan tali melalui moncong mulutnya.
Seekor buaya yang telah ditangkap oleh petugas dari Polsek Kedungkandang Kota Malang, setelah ketahuan merayap di atas genteng rumah Junaedi, warga Jalan Ki Ageng Gribig RT 02 RW 01, Kedungkandang, Kota Malang.
"Penangkapan dilakukan di atas genteng. Jadi pelan-pelan saat memasukkan tali ke moncongnya itu agar buayanya terjerat," ucapnya.
Kata Suko, butuh waktu sekitar 30 menit bagi petugas untuk menundukkan buaya yang diperkirakan masih remaja tersebut.
Baca Juga: Kisah Cinta Sejati Gadis Rusia yang Rela Dipersunting Pria China 'Miskin'!
- Diamankan di Mapolsek Kedungkandang
Usai ditangkap, mulut buaya malang itu kemudian dilakban oleh petugas dan langsung dibawa menuju ke Polsek Kedungkandang.
Penemuan hewan predator yang dilindungi itu juga telah dilaporkan ke BKSDA.
"Kami belum tahu jenisnya apa. Tapi sudah dilaporkan ke BKSDA. Sementara masih diamankan di Mapolsek Kedungkandang," imbuhnya.
- Pemilik Buaya Masih Diselidiki
Suko mengatakan pemilik dari buaya juga masih diselidiki.
Kata dia, kepemilikan terhadap hewan yang dilindungi harus dilaporkan ke BKSDA.
Sementara Polisi hingga kini masih mencari siapa pemilik buaya yang lepas tersebut.
Seekor buaya yang telah ditangkap oleh petugas dari Polsek Kedungkandang Kota Malang, setelah ketahuan merayap di atas genteng rumah Junaedi, warga Jalan Ki Ageng Gribig RT 02 RW 01, Kedungkandang, Kota Malang. ((ist))
"Untuk siapa pemiliknya masih kami selidiki. Karena dari laporan warga, buaya itu tiba-tiba nongol dan merayap di atas genteng," ucapnya.
Baca Juga: Hampir Dipenggal Untuk Ritual Oleh Keluargaya, Balita 3 Tahun ini Berhasil Diselamatkan Polisi
Rencananya, buaya ini akan kami tampung di rumah penampungan hewan di Kota Batu melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur.
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan BKSDA Jatim. Perwakilan dari BKSDA sedang meluncur ke sini (Polsek Kedungkandang)," imbuhnya.
Berdasarkan pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul “Viral! Buaya Nongkrong di Atap Rumah Warga Malang, Ini Faktanya: Kronologi hingga Misteri Pemiliknya”