Grid.ID – Di era yang serba digital seperti sekarang ini urusan administrasi negara seperti membayar pajak sudah sangat dipermudah.
Maka dari itu, sepertinya sudah tidak ada alasan lagi bagi kita tidak mengurus perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Karena, jika kita terlambat mengurus perpanjangan STNK hingga dua tahun lamanya, akan ada dampak buruk bagi kendaraan kita sendiri.
Baca Juga: Jangan Makan Semangka dengan Lubang Seperti ini, Ahli Sebut Buah Dibuat Secara Sintetis
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melakukan pengkajian terkait regulasi penghapusan data kendaraan apabila STNK mati dalam waktu dua tahun berturut-turut.
Target, tahun ini bisa direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri pernah mengatakan, secara aturan sudah jelas karena tertuang dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Baca Juga: Pilu! Bocah Laki-Laki ini Ditemukan dengan Leher Sobek Terbaring di Pelukan Jasad Sang Ayah
"Karena banyak kendaraana yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Refdi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra juga mengatakan demikian.
Menurut dia kebijakan baru itu akan diterapkan mulai tahun ini.
"Kita tinggal menunggu waktunya dan sedang kami persiapkan semuanya," ucap Halim kepada Kompas.com belum lama ini.