Find Us On Social Media :

Jadi Tersangka Kasus Video Ikan Asin, Galih Ginanjar Tolak Tanda Tangan Surat Penahanan

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 12 Juli 2019 | 13:18 WIB

Galih Ginanjar saat digiring di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).

"Dari surat penahanan, ada satu tersangka, yaitu Galih tidak mau menandatangani surat perintah penahanan," ucap Argo

"Tidak masalah, kemudian kita buatkan berita acara penolakan penandatanganan surat perintah penahanan, dan kita akan tetap melakukan penahanan," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Baca Juga: Meradang Saat Disinggung Soal Rumah Mr. Puisi yang Diakui Miliknya, Barbie Kumalasari: Itu Privasi Saya, Tanya Itu yang Sopan Dikit Ya!

Ketiganya diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.

Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. (*)