"Dari surat penahanan, ada satu tersangka, yaitu Galih tidak mau menandatangani surat perintah penahanan," ucap Argo
"Tidak masalah, kemudian kita buatkan berita acara penolakan penandatanganan surat perintah penahanan, dan kita akan tetap melakukan penahanan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. (*)