Pihak kepolisian memutuskan untuk menahan ketiga tersangka Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar selama 20 hari terhitung mulai Jumat (12/7/2019).
Diberitakan sebelumnya, Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Baca Juga: Dikabarkan Telah Jadi Istri Ahok, Tampilan Terbaru Bripda Puput Saat ke Gereja Jadi Sorotan
(*)