Namun setelah ditetapkan menjadi tersangka, Galih sempat menolak untuk menandatangi surat penahanan.
Tapi menurut Kombes. Pol. Argo Yuwono itu tidak akan menggugurkan penahanannya.
“Dari surat perintah penahanan ada satu tersangka yakni Galih tidak mau menadatangani surat perintah penahanan," ungkap Argo Yuwono.
"Itu tidak masalah dan kita buatkan berita acara penolakan penandatanganan,” jelas Argo. (*)