Baca Juga: Kuasa Hukum Ridho Rhoma Ungkap Alasan Kliennya Belum Dieksekusi Jaksa
Sebelumnya, hari ini, Ridho akan kembali dijebloskan ke penjara usai kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Dari total hukuman selama satu tahun enam bulan penjara, Ridho telah menjalani hukuman sepuluh bulan rehabilitasi.
Dengan demikian, ia masih harus menjalani sisa masa tahanan delapan bulan penjara.
Ridho sendiri baru memutuskan untuk menjalani sisa hukumannya setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali Dipenjara, Ridho Rhoma Menyerahkan Diri ke Kejaksaan".