Find Us On Social Media :

Galih Ginanjar Resmi Mendekam di Balik Jeruji Besi, Sang Ibu Sempat Syok Hingga Menangis

By Nopsi Marga, Sabtu, 13 Juli 2019 | 08:25 WIB

Galih Ginanjar resmi ditahan pihak kepolisian

Laporan Wartawan Grid.ID, Nopsi Marga

Grid.ID - Insiden ikan asin yang melibatkan pesinetron Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua telah berada di babak baru.

Kamis (11/7/2019) pihak kepolisian Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka atas insiden ikan asin.

Insiden ikan asin ini berawal ketika Galih Ginanjar tengah menjadi bintang tamu dalam vlog milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Dalam video tersebut, Galih mempermalukan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, dengan menyebut organ intim sang mantan istri berbau seperti ikan asin.

Baca Juga: Acong Latief Mengundurkan Diri sebagai Kuasa Hukum Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari: Gak Perlu Publish di Media!

Fairuz yang merasa sakit hati dan tidak terima dengan perlakuan Galih kepadanya, melaporkan sang mantan suami ke Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019).

Istri Sonny Septian ini bahkan menggandeng pengacara kondang, Hotman Paris untuk menangani kasusnya.

Tak hanya itu, Fairuz bahkan mengadukan nasibnya ke Komnas Perempuan, dan meminta keadilan.

Berani hadapi pengaduan Fairuz, Galih Ginanjar bahkan menggandeng 12 pengacara.

Sedangkan Rey Utami dan Pablo Benua menggandeng Farhat Abbas untuk menjadi pengacara mereka.

Baca Juga: Usai Menjenguk Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Tak Kuasa Menahan Air Mata

Meski telah dilaporkan, suami Barbie Kumalasari ini bahkan sempat berdalih bahwa yang ia katakan hanyalah materi stand up semata.

"Menurut gue gini, kan itu biasa, jokes gitu. Kalau kalian sadar itu sebenernya materi stand up," ungkap Galih seperti yang diberitakan Grid.ID pada 29 Juni 2019.

Namun saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jum'at (5/7/2019), Galih justru menyatakan bahwa ia dengan sengaja ingin mempermalukan sang mantan istri. Melansir laman Kompas, Sabtu (13/7/2019), pernyataan mengejutkan Galih tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada 6 Juli 2019.

Baca Juga: Tak Ingin Dituduh Cuci Tangan karena Mundur Jadi Pengacara Galih Ginanjar, Acong Latif: Takut Berakibat Jelek terhadap Galih

"Berdasarkan keterangan Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan (ikan asin) ingin mempermalukan mantan istrinya," ungkap Argo Yuwuno, dikutip dari laman Kompas.com.

Tak hanya Galih yang sempat berdalih tak sengaja melakukan penghinaan terhadap Fairuz, Rey Utami dan Pablo Benua sebagai pemilik kanal Youtube tak ingin ikut campur dalam insiden ikan asin ini.

Baru sehari Galih menjalani penahanan atas insiden ikan asin, Barbie Kumalasari sudah datang menjenguk sang suami.

Baca Juga: Galih Ginanjar Ditahan, Barbie Kumalasari Bawakan Obat dan Pakaian untuk sang Suami

Berderai air mata, Barbie Kumalasari sesumbar akan meminta maaf kepada Fairuz mewakili sang suami.

"Oh iya, kenapa enggak. Kita kan sesama manusia harus bisa saling memaafkan. Apapun langkahnya pasti aku akan tempuh," ungkap Barbie, dikutip dari laman Tribunnews.com, Sabtu (13/7/2019).

Baca Juga: Mundur Sebagai Pengacara Galih Ginanjar, Acong Latif Ungkap Alasannya

Barbie Kumalasari juga mengungkapkan bahwa keluarga Galih sempat syok mendengar kabar Galih resmi menjadi tersangka.

"Keluarga besar Galih kan di Garut (Jawa Barat). Tadi mamanya, kan, kaget, syok, nangis," terang Barbie dikutip dari laman Kompas.com.

Baca Juga: Penampilan Seksi Ayu Ting Ting Pakai Mini Dress Bawa Tas Harga Puluhan Juta Jadi Sorotan

Sama seperti dirinya, Ibunda Galih Ginanjar dikabarkan menangis mendengar sang putra mendekam di balik jeruji besi.

"Mamanya nangis. Tapi namanya orang tua, ya, wajarlah. Biar gimana juga, kan, anak," ungkap Barbie.

Baca Juga: Bantah Undur Diri karena Galih Ginanjar Jadi Tersangka, Acong Latief: Saya Dapat Info Itu Sempat Kaget

Keluarga Galih berencana akan menjenguk suami Barbie Kumalasari ini pekan depan.

Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua terancan hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Dapat Kado Mobil Mewah, Lihat Gaya Aurel Hermansyah Pakai Busana Batik Modern yang Curi Perhatian

Ketiganya dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.

(*)