Ia menempati urutan pertama dengan memperoleh suara terbanyak yaitu 283.932 suara.
Menanggapi kabar dirinya digugat ke MK oleh lawan politiknya, Evi pun membantak melakukan manipulasi.
Evi menyebut tudingan itu hanyalah pekerjaan lawan politik yang tidak berbobot.
“Sebenarnya mereka mengira foto yang digunakan oleh saya itu foto lama, tidak menggunakan foto baru,” kata Evi di temui di BTN Kekalek Mataram, Selasa (14/5/2019).
Evi menyebutkan, pihak KPU sudah mengklarifikasi persoalan tudingan atas foto dirinya dan tidak ada persoalan.
Sementara itu, Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengatakan, hal itu bukan ranah rekapitulasi dan masalah foto itu sudah sesuai dengan mekanisme pendaftaran calon.
"Kenapa kita tetapkan dengan foto itu? Ya, memang fotonya dia dan sudah diparaf juga, kan."
"Kalau dia (Evi Apita) menyatakan itu foto dia dan ada paraf, itu sah," kata Suhardi.
"Aduan soal foto ibu Evi Apita Maya itu masuk dalam DC2 atau pengaduan dan sudah kita bacakan dan menjadi lampiran hasil pleno rekapitulasi kita," ucap Suhardi lagi.
Kini kasus Evi Apita Maya tersebut masih akan dibahas dalam sengketa hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). (*)