Kasusnya yang teranyar ini berbuntut dinonaktifkannya Manalip selama 3 bulan sebagai Bupati Talaud.
Pemberhentiannya menyusul keluarnya surat keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).
Manalip dinonaktifkan selama tiga bulan karena mengadakan perjalanan ke luar negeri tanpa dilengkapi surat izin ke Kementerian Dalam Negeri.
Keputusan Mendagri nomor 131.71-17 tahun 2018 itu menerangkan tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud.
Jemmy Kuemendong, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut mengaku sudah menerima surat keputusan soal pemberhentian Bupati Talaud
"Surat keputusannya sudah ada nanti besok akan diserahkan ke Bupati," ujarnya kepada Tribun Manado.
Sesuai keputusan itu, Bupati Talaud dibehentikan sementara karena melanggar undang-undang.
Kasus ini mencuat setelah Bupati Sri Wahyumi Manalip mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Kepergian Bupati ke Amerika ternyata tak dilengkapi surat izin ke Kementerian Dalam Negeri.
Tim Kemendagri pun turun untuk menyelidiki kasus ini.
Hasil penyelidikan ternyata membawa Sri Wahyumi dinonaktifkan selama 3 bulan.