Find Us On Social Media :

Barbie Kumalasari Ungkap Orangtua Galih Ginanjar Menangis dan Syok Saat Tahu Anaknya Dipenjara

By Corry Wenas Samosir, Sabtu, 13 Juli 2019 | 16:35 WIB

Barbie Kumalasari saat Grid.ID jumpai di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Orangtua Galih Ginanjar dikabarkan syok saat mengetahui putranya ditahan karena video 'Bau Ikan Asin'.

Hal itu diutarakan oleh sang istri, Barbie Kumalasari saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019) kemarin.

"Iya tadi sudah disampaikan kalau mamanya syok, kaget," ujar Barbie Kumalasari saat Grid.ID jumpai.

Baca Juga: Galih Ginanjar Ditahan karena Sindir Mantan Istri, Barbie Kumalasari Mengaku Ingin Minta Maaf pada Fairuz A Rafiq

Diketahui, orangtua Galih tengah berada di Garut.

Sebagai istri, Barbie Kumalasari pun mencoba menenangkan mertuanya untuk tidak terlarut dalam kesedihan.

"Aku baru ngomong sama Wewen, adiknya, bilang mamanya nangis," ungkap Barbie Kumalasari.

Baca Juga: Suami Masuk Penjara karena Kasus Video Ikan Asin, Barbie Kumalasari Mengaku Tak Dendam dengan Rey Utami dan Pablo Benua

"Aku sih cuma bilang ditahan sementara, kan memang sementara kan, ini enggak sampai seterusnya," lanjutnya.

"Tapi namanya orangtua ya wajarlah. Biar gimana juga kan ada anak di situ walau sudah pisah," sambungnya.

Barbie Kumalasari juga mengatakan dalam waktu dekat ini orangtua Galih direncanakan akan menjenguk anaknya tersebut.

Kumalasari juga meminta doa agar kasus suaminya tersebut dapat terselesaikan.

Baca Juga: Barbie Kumalasari Kerap Dianggap Halu dan Pembohong, Sahabat Bongkar Sifat Asli sang Artis!

"Makanya mohon doanya aja. Semoga masalahnya cepat selesai," pungkas Barbie Kumalasari.

Diberitakan sebelumnya, Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 6 tahun penjara.

Baca Juga: Usai Menjenguk Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Tak Kuasa Menahan Air Mata

Galih Ginanjar, Pablo Benua dan juga Rey Utami ditetapkan jadi tersangka sangka pada Kamis (11/7/2019).

Ketiganya kemudian langsung ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya pada Kamis (11/7/2019). (*)