Laporan Wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID – Pengadilan Kuala Lumpur menghukum seorang ibu muda berusia 26 tahun.
Wanita muda yang merupakan single parents tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi selama 8 tahun.
Dilansir Grid.ID dari The Star, wanita asal Malaysia tersebut diadili karena telah merampok pengguna kursi roda berusia 62 tahun.
Perampokan tersebut terjadi di sebuah tempat parkir mobil rumah sakit.
( BACA JUGA: Seminggu Setelah Ahok Ajukan Gugatan Cerai, Postingan Pertama Nicholas Sean Bikin Netizen Terharu: Jangan Sedih ya Dek! )
Tidak hanya merampok hartanya, ibu muda ini juga menculik korbannya.
Hakim Shamsudin Abdullah menjatuhkan hukuman kepada Aminah Sulaiman setelah dia mengubah peengakuannya dan mengaku bersalah pada hari Kamis (11/1/2018).
Ia mengaku bersalah pada hari pertama persidangannya.
Aminah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena perampokan.
( BACA JUGA: Lelah dengan Rutinitas Seharian, Coba 4 Makanan Ini, Dijamin Moodmu Akan Semakin Baik )
Ia juga mendapat hukuman tiga tahun untuk kasus penculikan.