Find Us On Social Media :

Duh Teganya, Ibu Muda Nekat Menculik dan Merampok Seorang Pengguna Kursi Roda

By Nindya Galuh Aprillia, Sabtu, 13 Januari 2018 | 22:29 WIB

Ilustrasi

Aminah ditangkap pada 11 September 2017.

Ia dituntut karena telah merampok Zaiton Beevi Mohamad Anwar.

Pengadilan menjatuhkan hukuman pada Aminah berdasarkan Bagian 394 KUHP Malaysia.

( BACA JUGA: Keren, Member BTS Keluar dari Army Bomb di BTS Muster 4! )

Ia dituntut karena dengan secara sengaja menyebabkan kerugian dalam melakukan perampokan terhadap orang disabilitas.

Korban kehilangan sepasang anting emas, dua gelang emas, dan kalung emas dalam perampokan yang dilakukan oleh ibu dua anak tersebut.

Undang-undang menetapkan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda atau hukuman penuh.

Aminah juga didakwa menculik Zaiton Beevi di tempat parkir mobil Klinik Pakar Harian di Kuala Lumpur (HKL) lantai tiga.

( BACA JUGA: Dua Langkah Mudah Bikin Pancake Kimchi Ala Drama Korea )

Pengacara Aminah, Latheefa Koya, mengatakan bahwa tersangka memiliki dua anak kecil dan juga orang tua yang harus dirawat.

"Dia melakukan pelanggaran karena dia putus asa dan memiliki masalah keuangan," kata Latheefa.

Pengacara juga menambahkan bahwa ayah Aminah adalah orang yang diamputasi.