Laporan Wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID – Pengadilan Kuala Lumpur menghukum seorang ibu muda berusia 26 tahun.
Wanita muda yang merupakan single parents tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi selama 8 tahun.
Dilansir Grid.ID dari The Star, wanita asal Malaysia tersebut diadili karena telah merampok pengguna kursi roda berusia 62 tahun.
Perampokan tersebut terjadi di sebuah tempat parkir mobil rumah sakit.
( BACA JUGA: Seminggu Setelah Ahok Ajukan Gugatan Cerai, Postingan Pertama Nicholas Sean Bikin Netizen Terharu: Jangan Sedih ya Dek! )
Tidak hanya merampok hartanya, ibu muda ini juga menculik korbannya.
Hakim Shamsudin Abdullah menjatuhkan hukuman kepada Aminah Sulaiman setelah dia mengubah peengakuannya dan mengaku bersalah pada hari Kamis (11/1/2018).
Ia mengaku bersalah pada hari pertama persidangannya.
Aminah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena perampokan.
( BACA JUGA: Lelah dengan Rutinitas Seharian, Coba 4 Makanan Ini, Dijamin Moodmu Akan Semakin Baik )
Ia juga mendapat hukuman tiga tahun untuk kasus penculikan.
Aminah ditangkap pada 11 September 2017.
Ia dituntut karena telah merampok Zaiton Beevi Mohamad Anwar.
Pengadilan menjatuhkan hukuman pada Aminah berdasarkan Bagian 394 KUHP Malaysia.
( BACA JUGA: Keren, Member BTS Keluar dari Army Bomb di BTS Muster 4! )
Ia dituntut karena dengan secara sengaja menyebabkan kerugian dalam melakukan perampokan terhadap orang disabilitas.
Korban kehilangan sepasang anting emas, dua gelang emas, dan kalung emas dalam perampokan yang dilakukan oleh ibu dua anak tersebut.
Undang-undang menetapkan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda atau hukuman penuh.
Aminah juga didakwa menculik Zaiton Beevi di tempat parkir mobil Klinik Pakar Harian di Kuala Lumpur (HKL) lantai tiga.
( BACA JUGA: Dua Langkah Mudah Bikin Pancake Kimchi Ala Drama Korea )
Pengacara Aminah, Latheefa Koya, mengatakan bahwa tersangka memiliki dua anak kecil dan juga orang tua yang harus dirawat.
"Dia melakukan pelanggaran karena dia putus asa dan memiliki masalah keuangan," kata Latheefa.
Pengacara juga menambahkan bahwa ayah Aminah adalah orang yang diamputasi.
Wakil jaksa penuntut umum, Nurakmal Farhan Aziz, mengatakan menurut fakta kasus tersebut Zaiton Beevi dibawa ke rumah sakit oleh suaminya.
( BACA JUGA: 5 Film Romantis Ini Bisa Jadi Aletrnatif Untuk Menghabiskan Malam Minggu Bersama Pasangan )
Setelah menerima perawatan, suaminya meninggalkannya di ruang tunggu di depan rumah sakit untuk menebus obat.
Saat itulah Aminah mendekati Zaiton Beevi, yang berada di kursi roda.
Aminah mendorongnya ke tempat parkir mobil lantai tiga dan memaksanya masuk ke mobil, meninggalkan rumah sakit.
Di dalam mobil, Aminah dengan paksa melepas perhiasan yang dikenakan korban.
( BACA JUGA: Jelang Operasi Cesar, Donita Malah Bercanda-canda Sama Dokter, Kok Bisa? )
Hal ini menyebabkan korban menderita luka ringan.
Setelah merampok Zaiton Beevi, Aminah meninggalkan korban di halte bus di Jalan Seputeh, Brickfields.
Korban kemudian ditemukan oleh polisi pada hari yang sama.(*)