Juga tangannya terlihat terdapat perban yang mungkin pria tersebut terluka.
Menurut keterangannya pekerja asing tersebut masuk ke Malaysia pada 15 Desember 2018 dengan tujuan kunjungan.
Mereka mengatakan, mereka diperkenalkan dengan majikannya melalui agen sejak tahun lalu, dan hingga kini hanya digaji sebanyak 3.000 ringgit atau sekitar Rp10 juta.
Namun majikannya dianggap menyalahgunakan pekerja asing tanpa alasan dan memaksanya bekerja hingga 12 jam tanpa cuci.
Parahnya ponsel dan paspor milik pekerja asing tersebut juga disita.
Majikannya juga tidak menyediakan makanan.
Hal itu menyebabkan beberapa para pekerja kelaparan hingga sakit.
Polisi juga menyelamatkan dua pria India berusia 33 dan 34 tahun yang datang ke Malaysia tahun lalu, di mana satu dari mereka hanya mendapatkan gaji 600 ringgit (Rp2 juta), sejak tahun lalu.
Bahkan satunya tidak digaji sama sekali oleh majikannya.
Para korban kini diselamatkan dan dibawa ke perlindungan di Tanjung, mereka mengajukan pasal 13 Undang-undang Anti Perdagangan Manusia 2007.
Azri Mohammad mengatakan, kini pelaku telah ditangkap dan sedang dalam masa penahanan selama 4 hari. (*)
Artikel ini telah tayang di Intisari online dengan judul, “Kisah Memilukan Tenaga Kerja Asing, Kaki Dirantai Hingga Dipaksa Bekerja Selama 12 Jam”