Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan atau KDRT terhadap suaminya, Dipo Latief.
Dikutip Grid.ID dari TribunJateng, status tersangka Nikita Mirzani juga telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sanjaya.
"Ya benar (Nikita Mirzani sudah jadi tersangka," kata Andi Sanjaya.
Uya Kuya yang merupakan salah satu sahabat Nikita Mirzani, mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
"Belom, belom menghubungi Nikita," ujar Uya Kuya saat ditemui di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).
Baca Juga: Unggah Foto Kenakan Hijab, Nikita Mirzani Bikin Heboh Netizen
Uya Kuya menyebut penetapan status tersangka untuk sahabatnya itu tidak serta merta menjadi sebuah ancaman bagi Nikita.
Menurutnya, Nikita akan bersikap santai dalam menghadapi penetapan status tersangkanya itu.
"Kalo dia mah kan santai-santai aja orangnya," kata Uya lagi.
Kendati demikian, Uya menampik jika Nikita disebut memiliki kemampuan kebal hukum.
Menurutnya, kepercayaan diri Nikita terbentuk lantaran ibu dari Arkana Mawardi itu memang merasa tidak bersalah.
"Nggak lah, gak ada orang yang kebal hukum. Ya mungkin Niki merasa gak bersalah aja gitu kali," pungkas Uya.
Baca Juga: Cuma Naik MRT, Nagita Slavina Pangku Tas Senilai 305 Juta Rupiah Jadi Sorotan
Namun begitu, presenter 'Pagi-pagi Pasti Happy' itu juga merasa sangsi dengan Dipo Latief yang melaporkan pengakuan telah dianiaya oleh Nikita.
Uya mempertanyakan bagaimana bisa seorang pria dianiaya oleh wanita, apalagi wanita tersebut merupakan istrinya sendiri.
"Cuman kok laki-laki bisa dianaya wanita bagaimana ceritanya, gitu aja," tandas Uya Kuya.
(*)