Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Diketahui, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar telah ditahan oleh Polda Metro Jaya lantaran diduga melanggar UU ITE usai dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq.
Tak terima dengan laporan tersebut, Andar Situmorang, kuasa hukum Rey Utami serta Pablo Benua melaporkan balik.
Andar Situmorang akan laporkan Fairuz A Rafiq beserta pengacaranya, Hotman Paris Hutapea atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Aku lagi di PN timur nih. Selesai langsung ke SPKT Polda laporkan Fairuz Hotman," kata Andar Situmorang saat dihubungi pada Senin (15/7/2019).
"Laporan fitnah, pencemaran nama baik pasal 27.3 UU ITE. Karena Pablo sama sekali tidak turut kontennya ikan asinnya Galih tersebut," imbuhnya.
Andar juga mengatakan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya hari ini sekira pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Meski Ditinggal Tanpa Nafkah, Nia April Silalahi Istri Sah Pablo Benua Tetap Cantik Bak Foto Model
Sebelumnya dikabarkan jika kisruh ikan asin antara Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq, Rey Utamidan Pablo Benua kian memanas.
Usai dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua akhirnya resmi jadi tersangka, Kamis (11/7/2019).
Ketiganya kemudian resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.