Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Ratna Sarumpaet telah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus berita bohong alias hoaks.
Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya hingga kini belum bisa menerima hukuman yang dijatuhkan Hakim untuknya.
Padahal ibunda Atiqah Hasiholan ini mendapati vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa di sidang sebelumnya, yakni 6 tahun masa kurungan.
"Secara pribadi bu ratna masih sangat berat untuk menghadapi putusan itu," kata Insank Nasrudin saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya pada Senin (15/7/2019).
"Karena dalam fakta persidangan itu kan tidak terbukti kebenarannya," imbuhnya.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Ulang Tahun ke-70, Keluarga Akan Merayakannya di Penjara
Kendati begitu, sejauh ini Ratna Sarumpaet belum memutuskan untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Insank Nasrudin menilai kliennya itu masih mempertimbangkan dampak seandainya dia mengajukan penangguhan penahanan.
"Kunjungan hari ini selain dari menjenguk beliau. Kemudian untuk menanyakan apakah beliau sudah mengambil keputusan dengan segala resiko atau tidak," ucap Insank Nasrudin.
"Beliau menjawab beliau bisa memberi jawaban masih butuh beberapa hari lagi," pungkasnya.
Baca Juga: Sophie Turner dan Joe Jonas Bulan Madu di Resor Mewah! Segini Harga Kamarnya Per Malam
Sementara itu, dalam sidang putusan yang digelar beberapa waktu lalu, Atiqah Hasiholan mengaku bersyukur ibunya, Ratna Sarumpaet, hanya divonis dua tahun penjara.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ratna Sarumpaet divonis 6 tahun penjara.
Ratna Sarumpaet dinyatakan bersalah akibat melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.
Baca Juga: Vonis 2 Tahun Penjara Dirasa Tak Adil, Ratna Sarumpaet Ucapkan Terima Kasih dan Permohonan Maaf
"Saya bersyukur, satu, sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu enam tahun. Satu hal itu yang saya syukuri," ucap Atiqah usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Kendati demikian, istri dari aktor Rio Dewanto itu masih mempertanyakan putusan yang dikenakan pada Ratna Sarumpaet.
Terlebih dengan makna kata 'keonaran' yang disebut timbul akibat kebohongan Ratna Sarumpaet saat mengaku digebuki hingga area wajahnya lebam.
Baca Juga: Terbukti Bersalah atas Kasus Berita Bohong, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara!
"Satu yang saya yakini setelah banyak bicara dengan para penasehat hukum, ahli hukum, apa makna keonaran itu," ujarnya.
"Di mana sebenarnya tidak terpenuhi di sini tapi tiba-tiba muncul baru tadi, jadinya 'benih-benih keonaran'. Jadi apalah ini?" sambungnya.
"Harapan yang saya bangun, saya yakini hilang, tapi satu saya bersyukur enam tahun tuntutan divonis dua tahun," pungkasnya.
(*)