Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pablo Benua Akan Balik Laporkan Fairuz dan Hotman Paris"