Grid.ID – Kasus ‘Ikan Asin’ yang menyeret nama Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami sebagai tersangka masih terus bergulir.
Kuasa hukum dari Pablo Benua dan Rey Utami, Andar Simanjuntak berencana akan melaporkan balik Fairuz A Rafiq dan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
Andar akan membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Miss V Terasa Terbakar Saat Buang Air Kecil, Jangan Disepelekan Bisa Jadi ini Penyebabnya!
"Aku lagi di PN Timur nih. Selesai ini langsung ke SPKT Polda laporkan Fairuz dan Hotman, dilanjutkan besuk Pablo-Rey," kata Andar saat dihubugi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin siang.
"Yes (mau laporkan Fairuz dan Hotman)," ujarnya. Menurut Andar, kliennya tidak ambil bagian dalam kasus video ikan asin yang juga menyeret nama Galih Ginanjar sebagai tersangka.
"Laporan fitnah, pencemaran nama baik Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, karena Pablo sama sekali tidak turut konten ikan asinnya Galih tersebut," ucap Andar.
Baca Juga: Curiga Lihat Paketannya Bergerak Sendiri, Ternyata Isi Didalamnya Bikin Merinding
Pablo, Rey dan Galih ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.
Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Baca Juga: Bayi ini Terlahir Saat Kecelakaan, Meski Sang Ibu Terlempar Keluar Jendela Truk
Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pablo Benua Akan Balik Laporkan Fairuz dan Hotman Paris"