Grid.ID - Insiden ikan asin menyeret nama Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua ke penjara.
Permasalahan ini bermula saat pesinetron Galih Ginanjar berkolaborasi dengan Rey Utami, untuk sebuah konten video yang diunggah di kanal YouTube Rey Utami dan Benua.
Dalam video tersebut, Galih Ginanjar menyebutkan organ intim mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, berbau seperti ikan asin.
Tak terima dengan perlakuan Galih, Fairuz melaporkan mantan suaminya, Rey Utami dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Farhat Abbas Ajukan Penangguhan Penahanan Rey Utami dan Pablo Benua
Pada 11 Juli 2019 lalu, pihak kepolisian Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka dalam insiden ikan asin.
Atas insiden tersebut, nama Rey Utami dan Pablo Benua ramai diperbincangkan publik dan menjadi sorotan.
Lalu siapa sih Rey Utami dan Pablo Benua?
Rey Utami merupakan seorang presenter program olahraga di televisi.
Sedangkan Pablo Benua mengakui dirinya sebagai pengacara dan pengusaha.
Rey Utami menikah dengan Pablo Benua menikah pada tahun 2016 silam.
Dipersunting oleh pengusaha, Rey Utami kerap mengenakan barang-barang mewah.
Rey Utami bahkan mengakui mau menikah dengan Pablo Benua karena hartanya.
"Awalnya memang lihat harta dia dong, tetapi ternyata sekarang harta enggk penting. Setelah tahu dia ternyata punya sakit jantung," ungkap Rey Utami, dikutip dari laman Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Kini hidup glamor, Rey Utami justru memiliki kehidupan masa lalu yang sangat sederhana.
Baca Juga: 6 Potret Cantik Kareena Kaur, Anak Tiri Bunga Zainal yang Juga Putri Sutradara Tajir Asal India
Perempuan asal Bogor, Jawa Barat ini berasal dari keluarga yang sangat sederhana.
Melansir laman Youtube Selebrita7.com, Selasa (16/7/2019), orang tua Rey Utami berjualan alat elektronik.
Sepupu Rey Utami bahkan mengungkapkan gaya hidup sang presenter berubah.
"Dulu enggak sih, kan kita emang dari keluarga biasa-biasa aja ya, kita keluarga pedagang, biasa aja, nggak ada yang gimana-gimana, dari kita kecil emang ayahnya pedagang khusus elektronik, dan sempat buka kelontongan gitu," ungkap Anita, sepupu Rey Utami.
Kini Rey Utami yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.
Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Nasib Kedua Anak Pablo Benua dan Rey Utami Setelah Orang Tuanya Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin
(*)