Find Us On Social Media :

Ulangtahun Ratna Sarumpaet ke-70, Keluarga Bakal Bawa Tumpeng ke Rutan

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 16 Juli 2019 | 13:08 WIB

Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/4/2019).

Baca Juga: Jadi Juragan Berlian, Sandra Dewi Lebih Pilih Tampil dengan Celana Pendek dengan Harga Nggak Sampai Rp 1 Juta

Ratna Sarumpaet dinyatakan bersalah akibat melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.

Pada sidang putusan Kamis, 11 Juli 2019, Ratna Sarumpaet divonis dengan 2 tahun penjara.

Ratna Sarumpaet mendapati vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni 6 tahun masa kurungan.

(*)