Find Us On Social Media :

Ulangtahun Ratna Sarumpaet ke-70, Keluarga Bakal Bawa Tumpeng ke Rutan

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 16 Juli 2019 | 13:08 WIB

Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/4/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Ratna Sarumpaet saat ini masih menjalani masa hukumannya terkait kasus berita bohong atau hoaks.

Karena itu, Ratna Sarumpaet terpaksa melewati hari ulangtahunnya yang ke-70 pada hari ini, Selasa (16/7/2019), di penjara.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menyampaikan bahwa keluarga dari kliennya itu berencana membuat acara di rutan Polda Metro Jaya, tempat Ratna dipenjara.

Desmihardi juga menjelaskan bahwa tak ada yang istimewa dari acara ulang tahun itu, keluarga Ratna Sarumpaet hanya akan membuat syukuran.

"Hari ini tepat beliau genap 70 tahun. Memang rencana nanti anak-anak dateng ke sini jam 3 sore."

"Ga ada acara-acara spesial tadi saya diskusi sama ibu, dari berbagai pertimbangan beliau," ujar Desmihardi saat Grid.ID jumpai di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga: Totalitas Besarkan Anak Semata Wayang, Raffi Ahmad Sekolahkan Rafathar di Sekolah Internasional, Biaya SPP-nya Capai Jutaan Rupiah Per Bulan

Desmihardi mempertegas bahwa acara syukuran itu bukanlah perayaan ulang tahun.

"Konteksnya bukan merayakan ya mungkin kalau merayakan kan dalam tahanan ya gak boleh ya hari ini bertepatan 70 tahun ibu kita datang bawa nasi tumpeng," tambahnya.

Terkait kondisi Ratna Sarumpaet, Desmihardi menyampaikan bahwa kliennya itu dalam keadaan sehat di usianya yang genap 70 tahun ini.

"Sehat-sehat tampak segar," tukasnya.

Baca Juga: Jadi Juragan Berlian, Sandra Dewi Lebih Pilih Tampil dengan Celana Pendek dengan Harga Nggak Sampai Rp 1 Juta

Ratna Sarumpaet dinyatakan bersalah akibat melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.

Pada sidang putusan Kamis, 11 Juli 2019, Ratna Sarumpaet divonis dengan 2 tahun penjara.

Ratna Sarumpaet mendapati vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni 6 tahun masa kurungan.

(*)