Sehari sebelumnya, Sabtu (13/7/2019) dini hari AM sudah membacok bagian atas telinga suaminya.
Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Adriana, memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual adalah bentuk pemerkosaan terhadap istri atau lebih tepatnya marital rape.
Marital rape sering disebut kekerasan seksual.
Marital Rape adalah hubungan seksual antara pasangan suami istri dengan cara kekerasan, paksaan, ancaman atau dengan cara yang tidak dikehendaki pasangannya masing-masing.
Menurutnya, kekerasan seksual juga masuk ke dalam kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Jadi KDRT itu dia memaksa istrinya untuk melakukan sesuatu tapi dia tidak mau.”
“Itu bentuk pemerkosaan atau kekerasan seksual pada perempuan ekstrem yang dapat berakhir kepada kematian," ujar Adriana saat dihubungi pada Senin (8/7/2019).
Baca Juga: Buruknya Pengolahan Sampah Daur Ulang Jadi Alasan Negara Barat Kirim Sampah ke Asia
Ia mengatakan, seorang istri bisa saja menolak suami apabila menolak melakukan hubungan suami istri dengan alasan tertentu.
"Bisa saja istrinya lagi sakit atau ada alasan khusus lainnya yang membuat tidak bisa melayani suaminya, itu hal yang sah dalam rumah tangga," ujar dia.
Apalagi dalam kasus ini, sang istri menolak karena dia baru saja melahirkan.
Diketahui, ibu yang baru saja melahirkan biasanya mengalami nyeri panggul yang hebat, depresi pascapersalinan, dan obsesi dengan bau kepala bayi baru mereka.