Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Kriss Hatta dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bekasi atas kasus pemalsuan dokumen nikah.
Walau telah dinyatakan bebas, Kriss Hatta ternyata masih berstatus terdakwa lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hal itu diketahui dari Fahmi Bachmid, kuasa hukum Hilda Vitria yang ditemui tim Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan pada Selasa (16/7/2019).
Baca Juga: Ceritakan Kisah Sedih Masa lalu, Kriss Hatta: Pernah Mau Makan, Cuma Bisa Beli Nasi Doang!
"Jadi Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 10 Juli sudah menyatakan mereka kasasi atau keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan adanya jaksa kasasi status hukumnya tetap menjadi terdakwa," kata Fahmi Bachmid.
"Nah, selanjutnya prosesnya nanti akan diadili dan diputus oleh Mahkamah Agung seperti itu."
"Jadi statusnya masih terdakwa. Ya sidangnya nanti di Mahkamah Agung tapi bukan sidang seperti di Pengadilan Negeri ya. Biasanya di Mahkamah Agung itu memeriksa berkas perkara," tambahnya.
Baca Juga: Bisa Menghirup Udara Segar, Kriss Hatta Ungkap Kisah Pilunya Selama di Penjara
Kriss Hatta nantinya akan kembali melalui proses hukum.
Kasusnya terkait dugaan pemalsuan dokumen nikah yang sebelumnya dilaporkan oleh Hilda Vitria Khan itu sepenuhnya akan menjadi urusan Mahkamah Agung.
"Nggak-nggak ya prosesnya ya seperti itu. Memeriksa berkas bukti diperikasa, dakwaan diperiksa, tuntutan diperiksa itu urusan Mahkamah Agung lah."