Find Us On Social Media :

Atiqah Hasiholan Boyong Keluarga ke Rutan Untuk Rayakan Ulang Tahun Ratna Sarumpaet

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 16 Juli 2019 | 16:41 WIB

Atiqah Hasiholan saat Grid.ID jumpai di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

Atiqah kini menjadi sosok yang tegar setelah mendampingi Ratna Sarumpaet selama proses peradilan.

"Sedih ya mungkin kalau di awal-awal, nggak ya sekarang sih nggak," tukasnya.\

Baca Juga: Pamer Foto Selfie Pasca Wamil, TOP BIGBANG Dibanjiri Komentar Pedas

Ratna Sarumpaet dinyatakan bersalah akibat melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.

Pada sidang putusan Kamis, 11 Juli 2019, Ratna Sarumpaet divonis dengan 2 tahun penjara.

Ratna Sarumpaet mendapati vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni 6 tahun masa kurungan. (*)