Find Us On Social Media :

Atiqah Hasiholan Boyong Keluarga ke Rutan Untuk Rayakan Ulang Tahun Ratna Sarumpaet

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 16 Juli 2019 | 16:41 WIB

Atiqah Hasiholan saat Grid.ID jumpai di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Ratna Sarumpaet berulang tahun ke-70 tepat hari ini, Selasa (16/7/2019).

Keluarga pun menyiapkan sebuah acara syukuran di rutan Polda Metro Jaya, tempat Ratna Sarumpaet dipenjara.

Anak beserta cucunya, Atiqah Hasiholan dan Salma Jihane Putri Dewanto juga keluarga lainnya pun nampak hadir dalam acara itu.

"Oh cuma tumpengan biasa kan buat pak Polisi, buat tumpengan di dalam sama yang lainnya," kata Atiqah Hasiholan saat Grid.ID jumpai di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga: Terima Vonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Tak Berminat Ajukan Banding

Atiqah Hasiholan menolak menyebut acara itu sebagai pesta ulang tahun.

Menurutnya, dia dan keluarga hanya bermaksud makan bersama para tahanan dan juga para Polisi yang bertugas.

"Iya cuma bawa tumpeng dan kakak saya tadi bawa kue ulangtahun juga."

"Enggak lah gak ada ini kan cuma buat rame-rame aja buat yang di dalem dan buat penjaga penjaga tahanan," jelas Atiqah Hasiholan.

Baca Juga: Steve Emanuel Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Melihat kondisi ibundanya yang harus melewati hari ulang tahun di balik penjara, Atiqah Hasiholan mengaku tak bersedih.

Atiqah kini menjadi sosok yang tegar setelah mendampingi Ratna Sarumpaet selama proses peradilan.

"Sedih ya mungkin kalau di awal-awal, nggak ya sekarang sih nggak," tukasnya.\

Baca Juga: Pamer Foto Selfie Pasca Wamil, TOP BIGBANG Dibanjiri Komentar Pedas

Ratna Sarumpaet dinyatakan bersalah akibat melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.

Pada sidang putusan Kamis, 11 Juli 2019, Ratna Sarumpaet divonis dengan 2 tahun penjara.

Ratna Sarumpaet mendapati vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni 6 tahun masa kurungan. (*)