Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Steve Emmanuel menghadapi sidang putusan kasus narkoba seorang diri.
Steve Emmanuel tidak didampingi keluarga dalam persidangan tadi.
Pantauan Grid.ID tak ada ada satu pun keluarga mendampingi Steve di ruang sidang.
Baca Juga: Majelis Hakim Bacakan Vonis, Steve Emmanuel Malah Sibuk Usir Nyamuk!
Meski tanpa dukungan, Steve Emmanuel tegar dengan hukuman yang dijatuhkan hari ini.
Hakim memutus hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU), yakni dengan 9 tahun penjara untuk Steve Emmanuel dan dipotong masa tahanan.
Steve terbukti bersalah Steve terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Menikah Muda, Mariah Carey Sebut Hidupnya Bagai Tahanan Saat Bersama Tommy Mottola
Sekedar mengingat, Steve Emmanuel ditangkap Polisi di apartemennya di Kondominium Kintaminani, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018.
Ia ditangkap dengan kokain seberat 92,04 gram, satu botol penyimpan kokain, dan sebuah alat hisap.
Kasus narkoba Steve Emmanuel mencapai puncaknya.