Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Steve Emmanuel menghadapi sidang putusan kasus narkoba seorang diri.
Steve Emmanuel tidak didampingi keluarga dalam persidangan tadi.
Pantauan Grid.ID tak ada ada satu pun keluarga mendampingi Steve di ruang sidang.
Baca Juga: Majelis Hakim Bacakan Vonis, Steve Emmanuel Malah Sibuk Usir Nyamuk!
Meski tanpa dukungan, Steve Emmanuel tegar dengan hukuman yang dijatuhkan hari ini.
Hakim memutus hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU), yakni dengan 9 tahun penjara untuk Steve Emmanuel dan dipotong masa tahanan.
Steve terbukti bersalah Steve terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Menikah Muda, Mariah Carey Sebut Hidupnya Bagai Tahanan Saat Bersama Tommy Mottola
Sekedar mengingat, Steve Emmanuel ditangkap Polisi di apartemennya di Kondominium Kintaminani, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018.
Ia ditangkap dengan kokain seberat 92,04 gram, satu botol penyimpan kokain, dan sebuah alat hisap.
Kasus narkoba Steve Emmanuel mencapai puncaknya.
Baca Juga: Tulis Nota Pembelaan Atas Kasus Narkoba, Steve Emmanuel: Anak Saya Terancam Putus Sekolah
Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara dan denda RP 1 miliar atas kepemilikan narkoba jenis kokain lebih dari 5 gram.
Steve Emmanuel terlihat tegar mendengarkan putusannya yang dibacakan Majelis Hakim Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2018).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak RP 1 miliar, apa bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim.
Baca Juga: Menghadapi Sidang Putusan Pekan Depan, Steve Emmanuel: Serahkan Sama Tuhan
Vonis untuk Steve Emanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman 13 tahun penjara.
Diketahui, Steve terbukti bersalah melangar Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuelkembali digelar pada Senin (24/6/2019).
Dalam sidang tersebut, Steve Emmanuel membacakan pledoi atau nota pembelaannya.
Pada kesempatan tersebut, Steve Emmanuel mengungkapkan kekhawatirannya di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Dihantui Rasa Takut, Steve Emmanuel Mohon Keringanan Atas Kasus Narkoba yang Menimpa Dirinya
Tak hanya khawatir terkait ancaman hukuman 13 tahun penjara, mantan suami Andi Soraya itu juga khawatir terhadap masa depan anak semata wayang, Darren Sterling.
Steve khawatir putranya terancam putus sekolah jika dirinya lama mendema dalam penjara.
"Saya punya anak satu dan anak saya terancam putus sekolah."
"Saya meminta kepada majelis hakim, harapan saya mendapat keadilan di sidang ini dan hakim yang mulia akan terketuk sisi kemanusiaannya agar bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Steve Emmanuel dalam persidangan.
Baca Juga: Steve Emmanuel Mengaku Mulai Menggunakan Narkoba di Usia 18 Tahun
Seperti diketahui, sejak Steve dan Andi Soraya bercerai, Darren Sterling dirawat oleh ibu kandungnya.
Sebagai seorang ayah, Steve Emmanuel tetap melakukan tanggung jawabnya yakni menanggung biaya hidup sang buah hati.
Sayangnya, sejak ditahan sang putra sama sekali belum pernah membesuknya.
Baca Juga: Tulis Nota Pembelaan Atas Kasus Narkoba, Steve Emmanuel: Anak Saya Terancam Putus Sekolah
Dilansir Grid.ID dari tayangan Selebrita Pagi yang diunggah kanal YouTube Trans7 Official pada Selasa (25/6/2019), Steve mengaku tetap menjalin komunikasi dengan sang buah hati.
"Komunikasi, tapi belum sempat datang, karena dalam Sabtu Minggu dia tidak bisa datang karena nggak boleh, dan hari biasa dia (Darren) sekolah," ungkapnya.
Kegundahan Steve juga dirasakan Andi Soraya.
Kepada Firman Chandra selaku kuasa hukum Steve Emmanuel, Andi Soraya mengungkapkan rasa gundah dan kecewanya.
"Ya yang pasti Andy Soraya hadir dalam persidangan dan menyatakan sangat kecewa," papar Firman Chandra.
Pengacara Steve lantas menjelaskan kekecewaan dan kegundahan hati Andy Soraya
Baca Juga: Steve Emmanuel Cabut Beberapa Poin BAP di Persidangan
"Pertama karena Steve bukan pengedar, waktu perkawinan, menjalani perkawinan dengan Andy Soraya sudah terbukti bahwa Steve sudah memakai," jelasnya.
"Andy Soraya mengatakan semua biaya SPP, biaya hidup, biaya makan Darren sama Shawn itu adalah dari Steve," pungkasnya.
Baca Juga: Punya Suami Tajir, Andi Soraya Justru Bingung Bayar Uang Sekolah Anak Usai Steve Emmanuel di Penjara
Terkait sidang lanjutan Steve, direncanakan akan kembali digelar pada Senin (1/7/2019) dengan agenda pembacaan replik dari JPU.
(*)