Find Us On Social Media :

Ditahan Atas Kasus 'Bau Ikan Asin', Pablo Benua dan Rey Utami Ajukan Mediasi Pada Fairuz A Rafiq

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 16 Juli 2019 | 19:35 WIB

Ditetapkan Jadi Tersangka, Pablo Benua Balik Laporkan Fairuz dan Hotman Paris

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Pablo Benua dan Rey Utami telah ditahan terkait dugaan kasus konten asusila dalam video 'Bau Ikan Asin'.

Kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Farhat Abbas pun mengambil langkah mediasi dengan pelapor, Fairuz A Rafiq, untuk meringankan hukuman kliennya.

"Saat ini saran penyidik untuk mediasi saja. Mediasi sudah ranah keluarga, "ujar Farhat Abbas saat Grid.ID jumpai di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga: Kakak Sepupu Bongkar Sifat Asli Rey Utami Sebelum Alami Perubahan Drastis

Dalam langkah mediasi ini, Farhat mengaku tak ikut andil di dalamnya.

Farhat Abbas mengaku hanya akan sebatas membantu mengarahkan kliennya tersebut.

"Minta waktu. Ada tim khusus untuk jalur mediasi. Jadi ini bukan lawyer lagi, biarkan urusan keluarga yang berbicara mungkin minta maaf," ungkap Farhat Abbas.

"Saya enggak ikut mediasi. Saya berdoa semoga dibukakan pintu maaf. Semua proses lah," sambungnya lagi.

Baca Juga: Ibnu Jamil Lelang Sepatu Hingga Headphone-nya Untuk Beramal

Diberitakan sebelumnya, Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.