Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Pihak Steve Emmanuel bakal mengupayakan langkah hukum paling efektif.
Salah satunya Steve Emmanuel berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Firman Candra mengupayakan kliennya bisa direhabilitasi bukan menjalankan hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Berencana Ajukan PK
Langkah ini berdasarkan pertimbangan kondisi psikis Steve Emmanuel.
Steve Emmanuel cenderung depresi dan melakukan upaya bunuh diri.
"Berdasarkan keterangan ahli bahwa Steve harus direhabilitasi karena apa? Kalau nggak diobati cenderung depresi bahkan cenderung bunuh diri," kata Firman Candra, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Baca Juga: Ditahan Atas Kasus 'Bau Ikan Asin', Pablo Benua dan Rey Utami Ajukan Mediasi Pada Fairuz A Rafiq
Keluarga takut Steve melakukan tindakan bunuh diri yang mengakibatkan nyawanya melayang lantaran depresi.
"Nah kalau dia bunuh diri dan akhirnya meninggal siapa yang bertanggung jawab? Nah ini yang perlu kami berjuang lagi," pungkasnya.
Baca Juga: Ibnu Jamil Lelang Sepatu Hingga Headphone-nya Untuk Beramal
Sekedar mengingat, Steve Emmanuel ditangkap polisi di apartemennya di Kondominium Kintaminani, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.
Ia ditangkap dengan kokain seberat 92,04 gram, satu botol penyimpan kokain, dan sebuah alat hisap.
(*)