Baca Juga: Galih Ginanjar Dipenjara, Barbie Kumalasari Mengeluh Kangen
Pitra Romadhoni mendapatkan kartu anggota daro PERADI yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia, sedangkan Barbie Kumalasari mengaku mendapatkan kartu tersebut dari Organisasi Kongres Advokat Indonesia.
Untuk menghindari kebingungan, klien Pitra Romadhoni yang juga pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia menindaklanjuti hal ini agar diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Jika Barbie Kumalasari terbukti berbohong atas profesinya sebagai advokat, ia bisa dijerat pasal dan bisa dihukum secara pidana.
Klien dari Pitra Romadhoni juga menginginkan skripsi dari Barbie Kumalasari untuk diselidiki oleh pihak Polda Metro Jaya.
“Jika skripsi seseorang itu mengandung unsur copy paste ataupun plagiat itu bisa dicabut, bahkan itu ada ancaman pidananya diatur pada pasal 70, ancaman pidananya 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” ujar Pitra Romadhoni.
Baca Juga: Pakar Ekspresi Sebut Barbie Kumalasari Berbohong Saat Pamer Berlian Koleksinya