Grid.ID – Barbie Kumalasari diketahui sebagai seorang advokat dan juga pengusaha berlian.
Hal tersebut diucapkan oleh Barbie Kumalasari di beberapa kesempatan ketika melakukan sesi wawancara.
Barbie Kumalasari mengaku bahwa dirinya adalah seorang advokat dan sudah memliki gelar Adv dan juga terdaftar di Organisasi Kongres Advokat Indonesia.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Merasa Dijebak Pertanyaan Pablo Benua Saat Pembuatan Vlog
Akan tetapi kebenaran dari profesi Barbie Kumalasari ini sempat dipertanyakan.
Pasalnya ketika melakukan pengecekan di website forlap.ristekdikti.go.id nama Barbie Kumalasari tercatat masih berstatus mahasiswa aktif.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan membuat pengurus dari Perhimpunan Advokat Indonesia mempermasalahkan keaslian dari profesi Barbie Kumalasari.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Menyudutkan Pablo Benua Atas Kasus Ikan Asin
Klien dari Perhimpunan Advokat Indonesia yang diwakili oleh kuasa hukum Pitra Romadhoni pun ingin menguak kebenarannya agar tidak berlarut menjadi kebohongan publik.
Pitra Romadhoni meminta pihak berwajib untuk menyelidiki keaslian ijazah dari Barbie Kumalasari.
Hal ini dilaporkan oleh Pitra Romadhoni berdasarkan data dari website Forlap Ristekdikti yang menyatakan Barbie Kumalasari masih berstatus mahasiswa aktif.
Pitra Romadhoni juga mengatakan bahwa di ijazah Barbie Kumalasari terdapat tulisan tangan dan ketika dicek di Dikti tidak ditemukan nomor ijazahnya.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Gaya Makeup Andalan Barbie Kumalasari Hingga Disebut Mirip Boneka
“Saya sudah mendapatkan ijazah, ijazah beliau dan itu ada tulisan tangan di jazah tersebut dan itu kita cek nomor ijazah tersebut itu tidak ditemukan juga di Dikti,” ujar Pitra Romadhoni.
Selain nomor ijazah yang tidak ditemukan, kartu keanggotaan atau yang menunjukkan bahwa ia benar seorang advokat pun berbeda dengan milik Pitra Romadhoni.
Baca Juga: Galih Ginanjar Dipenjara, Barbie Kumalasari Mengeluh Kangen
Pitra Romadhoni mendapatkan kartu anggota daro PERADI yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia, sedangkan Barbie Kumalasari mengaku mendapatkan kartu tersebut dari Organisasi Kongres Advokat Indonesia.
Untuk menghindari kebingungan, klien Pitra Romadhoni yang juga pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia menindaklanjuti hal ini agar diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Jika Barbie Kumalasari terbukti berbohong atas profesinya sebagai advokat, ia bisa dijerat pasal dan bisa dihukum secara pidana.
Klien dari Pitra Romadhoni juga menginginkan skripsi dari Barbie Kumalasari untuk diselidiki oleh pihak Polda Metro Jaya.
“Jika skripsi seseorang itu mengandung unsur copy paste ataupun plagiat itu bisa dicabut, bahkan itu ada ancaman pidananya diatur pada pasal 70, ancaman pidananya 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” ujar Pitra Romadhoni.
Baca Juga: Pakar Ekspresi Sebut Barbie Kumalasari Berbohong Saat Pamer Berlian Koleksinya
Baca Juga: Kenakan Busana Desainer Langganan Jennifer Lopez, Cinta Laura Malah Tutup Kolom Komentar, Kenapa?
Di samping itu, klien dari Pitra Romadhoni yang juga seorang advokat dan pengurus dari Perhimpunan Advokat Indonesia juga ikut angkat bicara.
“Barbie, mbak seorang perempuan yang cantik, bukan harus menciptakan sebuah kebohongan untuk mengangkat ekstabilitas diri, apakah kebohongan lagi ngetren? Tapi tidak harus seperti ini. Kalau kebohongannya tentang harta, segala macam kita nggak open, ini tentang profesi, profesi advokat itu bukan gampang,” terangnya.
Bagaimana menurutmu?
Baca Juga: Kompak Pakai Busana Serba Hijau, Begini Tampilan Mayangsari yang Curi Perhatian Saat Acara Arisan
(*)